Depok Izinkan Acara Khitanan dan Pernikahan, Mohammad Idris: Tidak Ikuti Aturan Kami Tertibkan

26 Juli 2020, 20:36 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (tengah) saat berada di Labkesda Depok. /Diskominfo Depok

PR DEPOK - Kota Depok saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Di masa persiapan tersebut, sejumlah tempat peribadatan dan mal telah lebih diizinkan untuk kembali beroperasi.

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilaporkan telah mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk menggelar acara pernikahan dan acara khitanan.

Baca Juga: Kasus Yodi Prabowo, Polisi: Masih Tunggu Temuan Baru yang Dapat Memperjelas Penyebab Kematiannya

Keputusan itu ditempuh setelah keluarnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok Minggu, 26 Juli 2020 Mohammad Idris mengatakan meski telah diberikan izin untuk menggelar acara khitanan dan pernikahan tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka kami akan melakukan pengawasan dan penertiban," ucap Mohammad Idris.

Baca Juga: Ngotot Datangkan TKA, Luhut Binsar Pandjaitan: SDM Lokal Tidak Cukup Mememenuhi Kapasitas yang Ada

Adapun ketentuan yang dimaksudkan Mohammad Idris adalah tidak ada kontak fisik secara langsung seperti bersalaman ataupun berpelukan diantara penyelenggara, tamu, maupun antar tamu yang hadir.

"Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam boks atau bawa pulang," kata Mohammad Idris.

Kemudian ketentuan lainnya, disebutkan dia, adalah pembatasan untuk tamu undangan. Misalnya untuk acara pernikahan yang digelar di dalam tempat tertutup kapasitasnya sebanyak 30 persen.

Baca Juga: Yakin Anaknya Tewas Dibunuh, Ibunda Yodi Prabowo Sebut Dugaan Bunuh Diri oleh PMJ Janggal

Sedangkan untuk di tempat terbuka kapasitasnya sebanyak 50 persen.

"Penyelenggara dan tamu juga diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," tuturnya.

Dalam Perwalkot itu juga Mohammad Idris memberikan izin kepada pekerja seni untuk melakukan aktivitas hiburan pada acara pernikahan dan khitanan.

Keputusan tersebut, disebut dia, demi mengakomodasi pekerja seni di tengah masih merebaknya pandemi virus corona.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler