Dinilai Tidak Kooperatif, Polisi Tahan Istri Korban KDRT di Depok

24 Mei 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi KDRT - Polisi menahan seorang istri korban KDRT di Depok, dengan alasan tidak kooperatif, yang juga berstatus tersangka. /Pixabay/superlux91 /

PR DEPOK - Pihak Polres Metro Depok kemarin malam, Selasa 23 Mei 2023 telah menahan seorang istri yang menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang baru-baru ini sedang viral di media sosial.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan klarifikasi soal penahanan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut, keduanya ditetapkan sebagai pelaku sekaligus korban dari kasus KDRT ini, lantaran dari hasil pemeriksaan 2 ahli kedokteran dan doktor ahli bidang hukum pidana, keduanya terbukti sama-sama melakukan penganiayaan satu sama lain.

Baca Juga: Wuenak Tenan Rek! Berikut 7 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Surabaya

"Terkait kondisi si suami juga, kemudian karena luka tersebut kita juga sudah (dapat keterangan) menggunakan 2 ahli kedokteran, juga kita menggunakan keterangan ahli dari doktor bidang hukum pidana, menyatakan memang itu termasuk unsur pidana," jelas Yogen Heroes dalam keterangannya yang dikutip dari unggahan video Twitter Polres Metro Depok, pada Rabu 24 Mei 2023.

Yogen juga menambahkan, bahwa sang istri dinilai tidak kooperatif sejak awal kasus KDRT ini ditindaklanjuti, mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap restorative justice (RJ), sehingga pihaknya memutuskan untuk menahannya.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," tambah Yogen.

Baca Juga: Sambut Perilisan Film The Little Mermaid, Selebriti Indonesia Berkolaborasi dalam Sesi Pemotretan

Dikabarkan sebelumnya, kasus ini bermula sejak Februari 2023 lalu. Ketika Pasutri berinisial BI dan PB tersebut ribut, diduga karena ucapan sang istri yang menyakiti suaminya yang kemudian berujung pada tindakan KDRT oleh sang suami.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, sang istri yang awalnya ditetapkan sebagai korban, ternyata terbukti melakukan penganiayaan juga terhadap suaminya hingga ia terluka parah, bahkan sampai harus operasi.

Kemudian dari peristiwa ini, akhirnya kedua belah pihak yakni baik sang suami maupun istri, keduanya sama-sama melaporkan kasus dugaan KDRT ini kepada Polres Metro Depok.

Baca Juga: 8 Soto di Bondowoso yang Paling Enak dan Bikin Nagih, Cek Alamat Lengkapnya

Lebih lanjut Yogen menjelaskan, masalah tersebut semakin runyam ketika sang istri menolak hadir dalam upaya RJ yang diadakan oleh pihak Polres Metro Depok. Akibatnya kini sang istri yang sebelumnya menjadi korban, ditetapkan sebagai tersangka juga dalam kasus ini.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," jelas Yogen.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler