PPDB Kota Depok 2023 Jenjang SMA dan SMK akan Dibuka Tanggal 6 Juni, Simak Syarat dan Ketentuannya

27 Mei 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan ketentuan PPDB Kota Depok 2023 untuk jenjang SMA dan SMK, akan dibuka pada 6 Juni mendatang. /Pixabay/sasint/

PR DEPOK - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok untuk tahun 2023 pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dibuka pada Selasa, 6 Juni 2023. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui berbagai metode yang tersedia.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau online secara mandiri melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada jam 08.00-20.00 WIB.

Alternatif lainnya adalah mendaftar melalui sekolah tujuan (sebagai pilihan pertama) atau secara offline dengan menerapkan protokol Covid-19 dari jam 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Real Madrid, Kepindahan Jude Bellingham Diumumkan Minggu Depan

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar), Asep Sudarsono, setelah kegiatan Sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 melalui Zoom pada Kamis, 25 Mei 2023, seperti dikutip dari laman resmi Berita Depok.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB. Persyaratan umum mencakup ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (minimal satu tahun terakhir), dan KTP.

Selain itu, CPDB juga harus melampirkan buku rapor semester 1 sampai dengan 5 serta surat tanggung jawab mutlak dari orang tua. Bagi persyaratan khusus, CPDB harus menyertakan Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Baca Juga: Masih Jadi Trending Topic! Ini Jawaban Kocak Aldi Taher Saat Diwawancara, Bikin Warganet Ngakak

Asep juga menjelaskan bahwa persyaratan tambahan lainnya mencakup surat keterangan domisili dari RT-RW bagi calon siswa yang masuk jalur afirmasi korban bencana alam/sosial.

Selanjutnya, CPDB yang berada dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali (dengan batas maksimal 3 tahun/anak guru) harus menyertakan surat tugas orang tua.

Selain itu, persyaratan tambahan berlaku bagi calon siswa yang masuk dalam jalur afirmasi kondisi tertentu, seperti penanganan Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Sudah Tidak Ada PPKM, China Dilanda Gelombang Covid-19

Terakhir, CPDB yang mengikuti jalur prestasi kejuaraan harus melampirkan piagam dan dokumentasi prestasi dalam kurun waktu maksimal lima tahun dan minimal enam bulan. Setiap dokumen tersebut harus difoto atau scan dari aslinya dan diunggah ke website PPDB.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: berita.depok.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler