Masuki Tahap Sosialiasi, Sistem E-TLE di Kota Depok Dimulai Awal November

26 September 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /- Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK - Kota Depok saat ini tengah bersiap melaksanakan kebijakan baru.

Adapun kebijakan baru tersebut yakni penerapan sistem tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Namun saat ini, kebijakan tersebut masih dalam sosialiasi.

Baca Juga: Pengendalian Kasus Positif Dinilai Lebih Mudah, Satgas Covid-19 Imbau Perusahaan Ambil Sanksi Tegas

Adapun tahap sosialiasi dilakukan hingga akhir Oktober 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda yang menyatakan adanya rencana pada penerapan tilang elektronik di Jalan Margonda Raya yang akan dilangsungkan pada awal bulan November 2020.

Selanjutnya, petugas akan melakukan proses penegakan hukum terhadap pada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Dikenal dengan Harganya yang Capai Ratusan Juta, Janda Bolong Menjadi yang Paling Diminati

"Hari ini kami menggelar launcing e-TLE atau tilang elektronik. 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Penegakan hukum mulai diterapkan per 1 November," kata Erwin pada Jumat, 25 September 2020 dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Pihaknya berharap dengan adanya penerapan dimasa sosialisasi tilang lektronik, yang akan berlangsung pada sebulan yang akan datang, dapat meningkatkan kesadaran akan kedisiplinan serta kepatuhan pada pengendara dalam berllau lintas sepanjang Jalan di Margonda Raya.

'Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan," ujar Erwin.

Baca Juga: Tertimpa Kursi Kayu yang Jatuh dari Lantai 12, Seorang Wanita Dilaporkan Menderita Kerusakan Otak

Sistem tilang elektronik yang akan diterapkan di Kota Depok akan sama dengan penerapan aturan yang berlaku di DKI Jakarta.

Penerapan tersebut dibekali Kamera e-TLE yang berguna dalam menangkap pelanggaran dengan cara detail, disertakan dengan bukti pelanggar pada pengemudi yang menggunakan ponsel ketika sedang berkendara, maupun tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat berkendara menggunakan mobil.

Bila kedapatan melanggar aturan, pihak kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran disertakan dengan tagihan ke alamat yang tertera didalam pendataan pada nomor polisi yang terdapat pada kendaraan tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler