Batas Akhir Masa Sanggahan CPNS Depok Tahun 2019 Hari Ini, Cek Tata Caranya di bkpsdm.depok.go.id

3 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi sanggahan CPNS 2019. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi mengumumkan 356 peserta telah dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok Tahun 2019.

Sebelum dilanjutkan ke tahap Pemberkasan Nomor Induk Pegawai (PNIP), peserta diberikan masa sanggah dari tanggal 1-3 November 2020.

Ketua Panitia Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkot Depok, Hardiono mengungkapkan bahwa sanggahan tersebut dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan yang merugikan peserta.

Baca Juga: Klarifikasi Pakai Bahasa Arab, Emmanuel Macron Sebut Dirinya Berperan sebagai Penenang bagi Negara

“Sanggahan dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan yang merugikan peserta. Maksimal pengajuan sanggahanya sampai besok (Selasa 3 November 2020, Red),” kata Hardiono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Pemkot Depok.

Ia mengatakan masa sanggah tersebut dilakukan jika ada kesalahan dalam penghitungan integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Sanggahan bisa digunakan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan nilai akhir integrasi SKD dan SKB,” katanya.

Hardiono juga menerangkan masa sanggahan bisa digunakan juga jika ada kekeliruan dalam pemeringkatan.

Baca Juga: Klaim Banyak Pekerja Diberhentikan, Muslim Kanada Tolak Larangan Jilbab dan Simbol Keagamaan

Lebih lanjut, Hardiono menjelaskan bahwa peserta dapat mengirimkan sanggahan tersebut melalui aplikasi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN.

“Nantinya, jawaban sanggahan akan disampaikan panitia melalui aplikasi tersebut," ucap Hardiono.

“Kita telah mengunggah buku petunjuk atau tata cara sanggah hasil SKB SSCN dalam laman resmi,” ujarnya.

Para peserta CPNS yang ingin melakukan sanggahan dapat melihat tata caranya di laman bkpsdm.depok.go.id resmi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler