Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 2 Desember 2020

- 2 Desember 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
Ilustrasi layanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetro

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Desember 2020, Bulan yang Penuh Tantangan untuk Aries, Virgo, Libra, dan Sagitarius

3. Bukti Cek Kesehatan

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah