Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Kamis, 3 Desember 2020

- 3 Desember 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter /TMC./

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: Tengah Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Gelar Rapat Virtual Bicarakan Program Kampung Tangguh Jaya

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut:

Baca Juga: Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Berikut Profil Benny Wenda yang Mendapat Suaka di Inggris

1. Halaman parkir Samsat Depok,

2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok,

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x