Selang Sehari Tiba di Indonesia, Menko PMK Sebut MUI Telah Selesai Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19

- 7 Desember 2020, 23:29 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. /Dok. Setkab.

Oleh karena itu, menurut mereka apabila ada obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa digunakan dalam kondisi darurat, itupun jika belum ada obat atau vaksin yang halal.

"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian. Itu wajib dipakai. Namun, apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Jamin Habib Rizieq Tak Ditahan Polisi, Muannas Alaidid Beri Pesan Menohok Ini kepada Imam Besar FPI

Diketahui sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin Covid-19 berupa virus SARS CoV-2 yang sudah diinaktivasi.

Lalu, vaksin Covid-19 tersebut akan segera dilakukan penerbitan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pada vaksinasi tahap pertama, kategori yang diprioritaskan adalah bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan penunjang yang bekerja di fasilitas kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x