Masih Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Digelar Virtual

- 19 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi kegiatan umat Nasrani di dalam sebuah gereja saat perayaan Natal./
Ilustrasi kegiatan umat Nasrani di dalam sebuah gereja saat perayaan Natal./ /

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019 silam, jumlah kasus positif Covid-19 di dunia terus mengalami peningkatan, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Yakin Lunasi Pinjaman Lebih Awal Pasti Lebih Baik? Ketahui Dulu Pro dan Kontranya Berikut Ini

Sejumlah wilayah di tanah air kembali menerapkan pembatasan yang lebih ketat guna mencegah penularan Covid-19.

Beberapa saat lagi, masyarakat umat kristiani akan melaksanakan salah satu ibadah tahunannya yakni Natal.

Namun pelaksanaan Natal kali ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 yang kian melonjak di Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Pengguna yang Tergabung di Grup WA 'To Firdaus We Ascend' Dikabarkan Tak Dapat Keluar

Pemerintah Kota Depok mengimbau agar pelaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual.

Hal itu tertuang pada surat edaran nomor 443/604-Huk/Satgas tentang penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penyebaran Covid-19 di Kota Depok masih tinggi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Gambar yang Diklaim Rombongan Koruptor Namun Tak Diborgol, Simak Faktanya

Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru dilakukan secara virtual.

"Penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru beserta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, di mana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti," kata Idris seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Menurut Idris, panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring dilakukan di gereja atau ibadah lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 19 Desember 2020: Taurus Biarkan Orang Lain Menjaga Dirinya Sendiri

Panitia atau penyelenggara pelaksanaan ibadah Natal yang berada di lokasi penyelenggaraan maksimal 20 orang.

"Di gereja hanya dapat diisi 20 orang, sementara lainnya mengikuti secara virtual," ujarnya

Selain itu, panitia penyelenggara ibadah Natal dapat meminta pendampingan dari aparat setempat.

Baca Juga: Antam 2 Gram Naik 14 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Sabtu, 19 Desember 2020

Pendampingan tersebut dapat dilakukan camat, kapolsek, danramil, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa.

"Untuk kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x