Dikatakan dia, para pedagang di sana notabene menjual sembako, minuman hingga pakaian untuk diperjualbelikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah yakni Dinar dan Dirham.
"Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan," ucapnya.
Terkait mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan di Pasar Muamalah, Kombes Ramadhan menyebut terdapat sebuah ukiran kaligrafi Arab dan tulisan "Amirat Nusantara".
"Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari Pasar Muamalah. Ketua gitu. Jadi "Amir" itu bukan nama, "Amir" itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari Pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab," ujar dia menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Zaim Saidi sang pendiri Pasar Muamalah di Depok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Selasa, 2 Februari 2021.
Seperti diketahui, Pasar Muamalah Depok ini menjadi sorotan publik karena transaksinya yang tidak biasa seperti kebanyakan pasar di Indonesia.
Transaksi jual belinya berbeda dengan pasar-pasar lainnya, sebab menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.***