Polisi Amankan Ayah di Depok yang Tega Aniaya Bayi Usia 7 Bulan hingga Luka-luka

- 17 Maret 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Unplash/Luna Pimentel

PR DEPOK – Seorang ayah di Depok berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran telah menganiaya anak berusia tujuh bulan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Maret 2021, pria yang diketahui berinisial EP itu telah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Pria itu disinyalir telah melakukan tindakan aniaya terhadap bayi berusia tujuh bulan yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Punya Kendala Terkait Kartu Prakerja? Berikut Layanan Contact Center dan Formulir Pengaduan Kartu Prakerja

Untuk diketahui, EP berhasil diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pagi di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku EP sempat kabur dari rumah selama empat hari hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Imran menyebut, sebelumnya pelaku juga telah mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya itu.

“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat ahri dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” kata Imran Edwin.

Baca Juga: Upah Maksimal untuk Rumah DP Rp0 Berubah, Teddy: Orang Gajinya 14 Juta Mau Beli yang Kamarnya Buat Satu Orang?

Pelaku, kata Imran, mengaku mencubit punggung anaknya tersebut.

Berdasarkan keterangan EP, Imran menyebut tindakan itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap anaknya.

Namun, pelaku disebut juga pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali. Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” ujar Imran.

Baca Juga: Nilai Sidang Virtual Rizieq Shihab Tidak Adil, Refly Harun: yang Paling Esensial Adalah Hadirnya Terdakwa

Akibat tindakan pelaku, sang anak yang masih berusia tujuh bulan kini mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Anak tersebut diketahui mengalami luka pada bagian mata, lutut memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah.

Menurut Imran, saat ini anak korban penganiayaan ayahnya itu tengah mendapat perawatan medis.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dikabarkan Ramadhan 2021 Miliki Waktu Siang Terpanjang dalam 33 Tahun Terakhir, Ini Faktanya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah