Wali Kota Depok Paparkan Aturan Ibadah Selama Ramadhan 2021: Salat Tarawih Maksimal 50 Persen, Bukber Dilarang

- 12 April 2021, 21:52 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /ANTARA/Feru Lantara.

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan panduan tata cara ibadah Ramadhan 1442 Hijriah di tengah masa pandemi Covid-19.

Adapun panduan tata cara ibadah yang diterbitkan Pemkot Depok tersebut meliputi salat tarawih hingga buka puasa bersama atau iftar.

Penerbitan panduan tata cara ibadah Ramadhan 1442 Hijriah itu disampaikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui akun YouTube pribadinya Mohammad Idris pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Tuding PKS Dukung Teroris dan Radikalisme, Dewi Tanjung: Terbukti Tak Cinta NKRI, Usir Pengkhianat Bangsa!

Baca Juga: Sebut Hanya di Era Jokowi Banyak BUMN Rugi, Nicho Silalahi: Prestasi Spektakuler dan Patut Dibanggakan!

"Mengingat kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya, perlu dilakukan pengaturan," ujar dia menambahkan.

Mohammad Idris kemudian merinci sejumlah hal yang diatur yakni di antaranya pelaksanaan salat tarawih di masjid diizinkan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jemaah yang melaksanakan salat tarawih, dikatakan Mohammad Idris, wajib membawa perlengkapan salat sendiri, memakai masker, menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.

"Jarak antar jemaah minimal 1 meter, ceramah maksimal 10 menit, dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Mohammad Idris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x