PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan panduan tata cara ibadah Ramadhan 1442 Hijriah di tengah masa pandemi Covid-19.
Adapun panduan tata cara ibadah yang diterbitkan Pemkot Depok tersebut meliputi salat tarawih hingga buka puasa bersama atau iftar.
Penerbitan panduan tata cara ibadah Ramadhan 1442 Hijriah itu disampaikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui akun YouTube pribadinya Mohammad Idris pada Senin, 12 April 2021.
"Mengingat kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya, perlu dilakukan pengaturan," ujar dia menambahkan.
Mohammad Idris kemudian merinci sejumlah hal yang diatur yakni di antaranya pelaksanaan salat tarawih di masjid diizinkan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jemaah yang melaksanakan salat tarawih, dikatakan Mohammad Idris, wajib membawa perlengkapan salat sendiri, memakai masker, menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.
"Jarak antar jemaah minimal 1 meter, ceramah maksimal 10 menit, dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.