Wali Kota Depok Paparkan Aturan Ibadah Selama Ramadhan 2021: Salat Tarawih Maksimal 50 Persen, Bukber Dilarang

- 12 April 2021, 21:52 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /ANTARA/Feru Lantara.

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan panduan tata cara ibadah Ramadhan 1442 Hijriah di tengah masa pandemi Covid-19.

Adapun panduan tata cara ibadah yang diterbitkan Pemkot Depok tersebut meliputi salat tarawih hingga buka puasa bersama atau iftar.

Penerbitan panduan tata cara ibadah Ramadhan 1442 Hijriah itu disampaikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui akun YouTube pribadinya Mohammad Idris pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Tuding PKS Dukung Teroris dan Radikalisme, Dewi Tanjung: Terbukti Tak Cinta NKRI, Usir Pengkhianat Bangsa!

Baca Juga: Sebut Hanya di Era Jokowi Banyak BUMN Rugi, Nicho Silalahi: Prestasi Spektakuler dan Patut Dibanggakan!

"Mengingat kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya, perlu dilakukan pengaturan," ujar dia menambahkan.

Mohammad Idris kemudian merinci sejumlah hal yang diatur yakni di antaranya pelaksanaan salat tarawih di masjid diizinkan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jemaah yang melaksanakan salat tarawih, dikatakan Mohammad Idris, wajib membawa perlengkapan salat sendiri, memakai masker, menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.

"Jarak antar jemaah minimal 1 meter, ceramah maksimal 10 menit, dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sebut ke Najwa Shihab Kalau Munarman Bohong, Husin Shihab: Pihaknya Tak Lapor Polisi Soal Adanya Baiat Teroris

Baca Juga: Bandingkan Ibu Tien Gagas TMII dan Soekarno Gagas Kemerdekaan, Teddy: Soekarno Tak Pernah Merasa Miliki Negara

Baca Juga: Enzy Storia Akui Dirinya Pernah Ditawari untuk Menjadi Wanita Simpanan Saat Dirinya Merintis Karir

Mohammad Idris pun menyinggung soal tarawih keliling. Dalam penjelasannya, dia menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melaksanakan hal tersebut.

Kemudian, tadarus Alquran hingga Nuzululquran akan dilakukan secara terbatas. Sedangkan, pesantren kilat hanya diperbolehkan secara virtual saja.

Sementara untuk buka puasa bersama, Mohammad Idris menegaskan pihaknya tidak memberikan izin. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir kerumunan dan mobilitas warga.

"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan. Hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas warga," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Bongkar Banyak Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Kodrat Wibowo: Terparah, Satu Orang Punya 22 Jabatan di Swasta

Baca Juga: Rela Kehilangan Jabatan Demi Berantas Radikalisme, Dede Budhyarto: Saya Tidak Terpengaruh Kecaman Sedikit Pun

Selanjutnya, terkait kegiatan iktikaf 10 malam terakhir hingga pelaksanaan salat Idulfitri, Mohammad Idris mengatakan hal tersebut akan ditentukan kemudian.

Penentuannya itu setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau Pemprov Jawa Barat.

"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjemaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," ujarnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Mohammad Idris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x