PR DEPOK - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, membenarkan isu bahwa satu orang pejabat BUMN bisa memegang hingga 22 jabatan sekaligus.
Dalam dialog bersama Akbar Faizal, Kodrat Wibowo mengatakan bahwa ada sejumlah pihak yang memiliki jabatan sebagai Komisaris dan/atau Direksi di tempat yang non BUMN.
Menurutnya, rangkap jabatan ini tidak akan menjadi masalah jika terjadi di pasar yang sama.
Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Sempat Dihujani Letusan Petasan
"Kalau ini, salah satu contohnya yang paling parah, satu orang di BUMN Pertambangan, which is nanti Mas Naji yang akan tahu apakah dia pejabat publik kah, apakah dia pensiunan kah, apakah dia profesional kah, punya 22 rangkap jabatan di Komisaris swasta, di mana hampir setengahnya itu pasar yang sama. Artinya bergerak di bidang pertambangan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Lebih lanjut, Kodrat Wibowo memaparkan bahwa ada temuan KPPU yang mengungkap bahwa 31 anggota Direksi atau Komisaris BUMN merangkap jabatan di perusahaan swasta.
"Ada satu orang merangkap sampai 11 perusahaan," katanya menambahkan.
Selain itu, disampaikan pula dalam dialog Kodrat Wibowo bersama Akbar Faizal, di BUMN Sektor Konstruksi, terdapat 19 anggota Direksi atau Komisaris BUMN, yang masing-masing merangkap jabatan di 1 hingga 5 perusahaan swasta.
Tak cukup sampai di situ, pada BUMN sektor pertambangan, terdapat 12 anggota direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di 1-5 perusahaan swasta, bahkan ada satu orang yang merangkap jabatan hingga di 22 perusahaan swasta.