Bongkar Banyak Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Kodrat Wibowo: Terparah, Satu Orang Punya 22 Jabatan di Swasta

- 12 April 2021, 17:29 WIB
Ketua KPPU Kodrat Wibowo.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo. /KPPU/

Menganggap rangkap jabatan ini sebagai masalah, pihak KPPU pun mengeluarkan surat syarat dan pertimbangan Kementerian BUMN (KemenBUMN).

Baca Juga: Soroti Utang Negara, Rizal Ramli: Mbak Mega, Bertentangan dengan Ajaran Bung Karno!

"Pada saat yang sama kami juga press release untuk public information, bahwa ada indikasi ke arah kemungkinan ya praktik persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli. Walaupun, sekali lagi, ini belum mengarah ke penegakkan. Kalau kita mengarah ke penegakkan, itu dengan mudah kita buka saja namanya, suruh investigator cari buktinya, selesai," ujar Kodrat Wibowo menerangkan.

Akan tetapi, dalam permasalahan ini, pihaknya sebisa mungkin mengupayakan agar masalah ini bisa dibenahi.

"Terutama akar kunci masalahnya bagi kami adalah Permen yang pasalnya jelas-jelas melanggar apa yang kami punya di Pasal 26 Undang-Undang 5 1999," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmikan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed, Sindiran Cipta Panca: Tol Kadrun

Untuk diketahui, Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 sendiri mengatur tentang Jabatan Rangkap.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang individu perorangan dilarang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau Komisaris pada dua perusahaan atau lebih, dengan pangsa pasar yang sama.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x