Bongkar Banyak Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Kodrat Wibowo: Terparah, Satu Orang Punya 22 Jabatan di Swasta

- 12 April 2021, 17:29 WIB
Ketua KPPU Kodrat Wibowo.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo. /KPPU/

PR DEPOK - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, membenarkan isu bahwa satu orang pejabat BUMN bisa memegang hingga 22 jabatan sekaligus.

Dalam dialog bersama Akbar Faizal, Kodrat Wibowo mengatakan bahwa ada sejumlah pihak yang memiliki jabatan sebagai Komisaris dan/atau Direksi di tempat yang non BUMN.

Menurutnya, rangkap jabatan ini tidak akan menjadi masalah jika terjadi di pasar yang sama.

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Sempat Dihujani Letusan Petasan

"Kalau ini, salah satu contohnya yang paling parah, satu orang di BUMN Pertambangan, which is nanti Mas Naji yang akan tahu apakah dia pejabat publik kah, apakah dia pensiunan kah, apakah dia profesional kah, punya 22 rangkap jabatan di Komisaris swasta, di mana hampir setengahnya itu pasar yang sama. Artinya bergerak di bidang pertambangan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Lebih lanjut, Kodrat Wibowo memaparkan bahwa ada temuan KPPU yang mengungkap bahwa 31 anggota Direksi atau Komisaris BUMN merangkap jabatan di perusahaan swasta.

"Ada satu orang merangkap sampai 11 perusahaan," katanya menambahkan.

Baca Juga: BNI Gandeng JP Morgan, Kirim Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Kian Mudah dengan Teknologi Block-Chain

Selain itu, disampaikan pula dalam dialog Kodrat Wibowo bersama Akbar Faizal, di BUMN Sektor Konstruksi, terdapat 19 anggota Direksi atau Komisaris BUMN, yang masing-masing merangkap jabatan di 1 hingga 5 perusahaan swasta.

Tak cukup sampai di situ, pada BUMN sektor pertambangan, terdapat 12 anggota direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di 1-5 perusahaan swasta, bahkan ada satu orang yang merangkap jabatan hingga di 22 perusahaan swasta.

Menganggap rangkap jabatan ini sebagai masalah, pihak KPPU pun mengeluarkan surat syarat dan pertimbangan Kementerian BUMN (KemenBUMN).

Baca Juga: Soroti Utang Negara, Rizal Ramli: Mbak Mega, Bertentangan dengan Ajaran Bung Karno!

"Pada saat yang sama kami juga press release untuk public information, bahwa ada indikasi ke arah kemungkinan ya praktik persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli. Walaupun, sekali lagi, ini belum mengarah ke penegakkan. Kalau kita mengarah ke penegakkan, itu dengan mudah kita buka saja namanya, suruh investigator cari buktinya, selesai," ujar Kodrat Wibowo menerangkan.

Akan tetapi, dalam permasalahan ini, pihaknya sebisa mungkin mengupayakan agar masalah ini bisa dibenahi.

"Terutama akar kunci masalahnya bagi kami adalah Permen yang pasalnya jelas-jelas melanggar apa yang kami punya di Pasal 26 Undang-Undang 5 1999," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmikan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed, Sindiran Cipta Panca: Tol Kadrun

Untuk diketahui, Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 sendiri mengatur tentang Jabatan Rangkap.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang individu perorangan dilarang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau Komisaris pada dua perusahaan atau lebih, dengan pangsa pasar yang sama.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x