Pemkot Depok Akan Tindak Tegas Ondel-Ondel di Jalanan karena Hal Ini

- 18 April 2021, 19:25 WIB
Balaikota Depok. *
Balaikota Depok. * //ANTARA/Foto/Feru Lantara./

PR DEPOK – Pemerintah kota (Pemkot) Depok akan menindak tegas ondel-ondel yang ada di jalanan.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ondel-ondel yang berada di jalan-jalan akan diamankan karena telah dijadikan sarana untuk mengamen.

Kegiatan ondel-ondel demikian dinilai Pemkot Depok dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mengenai penertiban ondel-ondel di ruas jalan kota Depok, disampaikan langsung oleh Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Membuat Serum di Rumah untuk Jenis Kulit Kering

Ia menjelaskan bahwa penertiban yang akan dilakukan Pemkot Depok ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, pada Minggu 18 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kepala Satpol PP Kota Depok lebih lanjut mengatakan bahwa pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, keberadaan mereka di jalan sangat mengganggu dan membahayakan, terlebih bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah kota Depok.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang, Penyidik Bareskrim Bersama Interpol akan Buru Terduga

Tidak hanya itu, dalam upaya penertiban ondel-ondel di ruas jalan, orang-orang yang bersangkutan akan dikenai sanksi yang telah ditentukan dalam Perda kota Depok.

Lienda menuturkan berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 29 tercantum pelanggar regulasi ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Lebih lanjut, pada paragraf 2 Perda Nomor 16 Tahun 2012 Pasal tertulis juga mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.

Sementara itu, menurutnya dalam Pasal 18 Perda yang sama, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tertinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Sinovac Kembali Datang di Indonesia Sebanyak 6 Juta Bulk

Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.

Lienda pun dalam hal ini mengajak masyarakat kota Depok untuk bekerja sama dengan melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang mengganggu ketertiban umum.

Dengan demikian, menurutnya berdasarkan Perda itu, kegiatan mengamen atau meminta di jalan-jalan harus dilarang.

Selain itu juga ia mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan. Termasuk pengamen ondel-ondel,” katanya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x