Pemkot Depok Perbolehkan Warganya Salat Idulfitri 1442 H di Masjid atau Lapangan, dengan Syarat Berikut Ini

- 1 Mei 2021, 14:30 WIB
Balaikota Depok. *
Balaikota Depok. * //ANTARA/Foto/Feru Lantara./

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengeluarkan kebijakan, yakni memperbolehkan masyarakatnya untuk melaksanakan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan.

Adapun hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE), maka diharuskan membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat Idulfitri.

Ketentuan itu disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran, pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Super Sibuk, Raffi Ahmad Nyaris Kerja 24 Jam Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan 2021

"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idulfitri, dengan membuat surat pernyataan," kata Mohammad Idris, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bukan hanya itu, pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan juga diatur dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Salat Idulfitri, dan Perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021.

Adapun sejumlah aturan yang mesti dipenuhi dalam melaksanakan salat Idulfitri di masjid atau lapangan tersebut, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat.

Baca Juga: Antisipasi Buruh, 9 Jalan akan Ditutup Menuju Istana Negara Akibat Aksi May Day

Tak hanya itu, jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan salat juga dibatasi, guna memudahkan panitia yang bertugas untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Di tempat pelaksanaan salat Idulfitri juga harus tersedianya fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idulfitri.

Lalu, bagi para jemaah dilakukan pengecekan suhu dengan alat yang disediakan, dan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Baca Juga: Langka, Penyakit Ini Membuat Sebagian Jari Manusia Berubah Warna Menjadi Putih atau Biru

Jemaah tidak diperkenankan memasuki area tempat dilaksanakannya salat Idulfitri, jika ditemukan memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius.

Di dalam penerapan salat Idulfitri juga diharuskan memberi pembatasan jarak dengan adanya tanda khusus, yakni jarak minimal antar jemaah yaitu 1,5 meter.

Jumlah jemaah yang datang juga dibatasi, yakni hanya boleh diisi 30 persen dari kapasitas ruangan yang disediakan. Pelaksanaan ibadah salat Idulfitri juga dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Salat Idulfitri yang Dirilis Pemkot Depok, Lansia dengan Komorbid Tak Diizinkan Turut Serta

Imbauan penerapan protokol kesehatan juga diharuskan dipasang di area tempat pelaksanaan shalat Idulfitri, di tempat yang mudah terlihat oleh para jemaah.

Para jemaah diharuskan menggunakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri saat melaksanakan salat Idulfitri, dan tidak diperkenankan bersalaman dan kontak fisik.

Jemaah salat Idulfitri yang memiliki penyakit ko morbid dan orang yang sedang sakit disarankan untuk tidak mengikuti salat Idulfitri di luar rumah.

Adapun seluruh ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan saalat Idulfitri di luar rumah tersebut diminta agar jemaah bisa ikut peduli.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x