"Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," tuturnya.
Bila terbukti melanggar larangan tersebut, maka petugas akan memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.
“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” tuturnya.***