Tak Hanya Diputarbalikkan, Warga Depok yang Keluar Wilayah Jadetabek Akan Dikenakan Sanksi Berikut

- 5 Mei 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/Shilin Wang

"Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," tuturnya.

Bila terbukti melanggar larangan tersebut, maka petugas akan memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

Baca Juga: Sebut BPUM Sudah Disalurkan kepada 8,6 Juta Pelaku UMKM, Teten: Penyaluran sudah terealisir 88,11 persen

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x