H-7 Lebaran, Petugas Kebersihan DLHK Kota Depok Belum Terima THR

- 6 Mei 2021, 19:03 WIB
Salah satu petugas kebersihan DLHK Kota Depok.*
Salah satu petugas kebersihan DLHK Kota Depok.* //Dok. Pribadi/

PR DEPOK – Memasuki hari ke-7 sebelum Hari Raya Lebaran 2021, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja.

THR sendiri dinilai bisa menambah pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya menjelang Lebaran.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran terbaru.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair hingga Lebaran, Simak Caranya di Sini

Surat Edaran tersebut yakni berisi kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2021 secara penuh kepada para pekerja.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam edarannya, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi, hal itu belum terealisasi bagi para petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Dianggap Pamer saat Bagi-bagi Sembako oleh Netizen, Denise Chariesta: Emang Siapa yang Nyari Pahala

Pantauan Pikiranrakyat-Depok.com dari lapangan, salah satu petugas kebersihan DLHK, Ani (40) mengaku bahwa dirinya hingga kini belum menerima THR.

“Belum (menerima THR),” kata Ani kepada wartawan saat ditemui di Jl. Margonda Raya, Depok pada Kamis, 6 Mei 2021.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pada Lebaran tahun 2020 lalu, dirinya menerima THR dengan besar satu kali gaji.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik Bisa Dilaporkan Masyarkat Lewat SP4N-LAPOR!, Tindakan Ini Dapat Dikenakan Sanksi

“Ya satu kali gaji, Rp2 jutaan,” ucapnya menjelaskan

Di sisi lain, Ani menjelaskan, meski belum menerima THR, dirinya sudah menerima gaji pokok untuk bulan April 2021.

“Kalau (gaji) sudah (turun) duluan,” ujar Ani.

Petugas kebersihan yang identik mengenakan seragam berwarna oranye itu menerangkan bahwa gaji diberikan secara tak menentu lantaran terdapat tanggal merah di setiap bulannya.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran, Aktivitas Terminal Lebak Bulus Terpantau Sepi

“Tanggal 30. Tapi kadang enggak menentu sih, soalnya kan ada tanggal merah, jadi pasti didahulukan (pemberian gajinya),” tuturnya.

Lebih jauh, Ani mengatakan bahwa dirinya bekerja mulai pukul 05.30 pagi WIB hingga pukul 13.30 WIB.

“Setengah enam (pagi) sampai pulang jam setengah dua (siang). Saya (bekerja) di wilayah sini, ya sudah nanti ada istirahat. Kemudian mulai lagi nanti jam 10 (atau) 11,” kata dia.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah