Hal itu diungkapkan AirNav Indonesia melalui unggahan di Instagram @forumhumasbumn pada Jumat, 7 Mei 2021 silam.
AirNav Indonesia menegaskan bahwa informasi yang termuat dalam video itu merupakan kabar bohong.
Faktanya, perjalanan pesawat-pesawat dalam rekaman radar tersebut bukan lah termasuk pada penerbangan yang dilarang atau ilegal.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun
Pesawat-pesawat itu juga diketahui tidak secara tiba-tiba masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin, apalagi membawa WNA, seperti yang dinarasikan dalam video yang beredar.
Pihak AirNav menjelaskan bahwa radar dalam video itu memperlihatkan lima penerbangan yang sudah terjadwal dengan rincian sebagai berikut,
1. GIA682 (Jakarta-Sorong) Departure 00.45 WIB
2. GIA654 (Jakarta-Makassar) Departure 00.47 WIB
3. BTK 6196 (Jakarta-Makassar) Departure 00.51 WIB