Asar: 15.14 WIB
Magrib: 17.48 WIB
Isya: 18.59 WIB
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Chelsea vs Arsenal, Duel Sengit Dua Tim Terbesar Kota London
Bulan Ramadhan 1442 H yang masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, membuat umat Islam harus menjaga hawa nafsu untuk berpergian ke luar rumah selain kita menjaga hawa nafsu makan amarah dan yang lainnya.
Oleh karena itu Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Dalam surat edaran tersebut memuat panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebagai berikut.
1. Anjuran sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.
2. Buka puasa bersama harus patuhi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan hindari kerumunan.