Pemkot Depok Tambah 400 Tempat Tidur bagi 2 Kategori Pasien Covid-19 di Makara UI

- 17 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi tempat tidur di rumah sakit.
Ilustrasi tempat tidur di rumah sakit. /Pixabay

Pasien Covid-19 harus membawa rekomendasi/rujukan tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan perawatan adalah kasus konfirmasi positif yang tidak bergejala, tidak memiliki komorbid, tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun dan maksimal 60 tahun, kondisi mandiri yaitu tidak memerlukan bantuan orang lain.

Baca Juga: Kritik PPKM Darurat, dr. Tirta Kena Semprot Orang Terdekat Pemerintah: Jangan Urusi Soal Kebijakan

Sedangkan syarat administrasi yaitu KTP/KK Depok (surat domisili), hasil swab antigen/PCR, rujukan dari faskes (puskesmas/klinik/rumah sakit).

Menurut dia penambahan 400 tempat tidur merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan penanggulangan Covid-19 di Kota Depok.

Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kondisi yang buruk saat isolasi di rumah yang tidak representatif.

Baca Juga: Sebagian Negara di Eropa Dilanda Bencana Banjir, Lebih dari 100 Orang Tewas dan Ratusan Orang Hilang

"Semoga upaya ini menjadi bagian dari kerja keras kita dan kerja sama kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penambahan 400 tempat tidur merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan penanggulangan Covid-19 di Kota Depok.

Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kondisi yang buruk saat isolasi di rumah yang tidak representatif.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x