Simak Info dan Syarat Ketentuan Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 Berdasarkan Kajian ITAGI

- 1 Oktober 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay

PR DEPOK – Bagi Anda penyintas Covid-19 atau orang yang sudah terpapar dan terinfeksi  Covid-19.

Pasti Anda penasaran bagaimana caranya agar dapat sertifikat dan bisa ikut vaksinasi Covid-19.

Jangan khawatir, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan pengkajian mendalam soal penyintas Covid-19 yang akan disuntik vaksin.

Baca Juga: Beberkan Pertimbangan Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN, Polri: Teman-teman Ini Punya Visi yang Sama

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkes_ri pada Kamis, 30 September 2021.

Berikut Surat Edaran No HK. 02.01/I/2525/2021 serta data hasil kajian terkini dari ITAGI, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas berlaku aturan baru sebagai berikut :

  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
  1. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Malaysia di Piala Sudirman

Perbedaan waktu pemberian ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit,” tulis akun Instagram @kemenkes_ri.

Bagi pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang makan vaksinasi boleh diberikan dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x