PR DEPOK – Bagi Anda penyintas Covid-19 atau orang yang sudah terpapar dan terinfeksi Covid-19.
Pasti Anda penasaran bagaimana caranya agar dapat sertifikat dan bisa ikut vaksinasi Covid-19.
Jangan khawatir, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan pengkajian mendalam soal penyintas Covid-19 yang akan disuntik vaksin.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkes_ri pada Kamis, 30 September 2021.
Berikut Surat Edaran No HK. 02.01/I/2525/2021 serta data hasil kajian terkini dari ITAGI, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas berlaku aturan baru sebagai berikut :
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Malaysia di Piala Sudirman
“Perbedaan waktu pemberian ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit,” tulis akun Instagram @kemenkes_ri.
“Bagi pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang makan vaksinasi boleh diberikan dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh,” imbuhnya.