Ahmad Sahroni Tanggapi Kasus Istri di Karawang yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Tegur Suami yang Mabuk

- 15 November 2021, 12:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni .
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni . /Foto : Jaka/Man

PR DEPOK – Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, menyindir dua lembaga penegak hukum, yakni Kejari Karawang dan Polda Jawa Barat.

Sindiran ini dilontarkan Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya saat menyikapi kasus Valencya (45), seorang isteri di Karawang yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Tuntutan ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Sempat Berseteru Tentang Lionel Messi, PSG dan Argentina Akhirnya Mencapai Kesepakatan

Dalam persidangan itu, Valencya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Sebelumnya, Valencya dilaporkan Chan Yu Ching, yang saat ini berstatus mantan suaminya pada September 2020.

Valancya dilaporkan ke PPA Pola Jabar setelah melakukan pengusiran dan tekanan psikis. Laporan ini dilakukan Chan setelah Valencya melaporkannya terlebih dulu atas kasus penelantaran keluarga ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Valencya dengan pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata jaksa Glendy seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Karawangpost.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah