PR DEPOK – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tidak harus datang ke SATPAS. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui HP.
Anda hanya perlu masuk ke layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR yang belum lama ini diluncurkan Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI bernama SINAR ini diluncurkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 5 Hal Tentang Zodiak Taurus yang Harus Kamu Ketahui
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Digital Korlantas:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Baca Juga: Meski Ada Ancaman Sanksi dari Amerika Serikat, Rusia Kabarnya Mulai Memasok Rudal ke India
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka
website tersebut di browser handphone Anda.
9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih SATPAS penerbit
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Dokumen yang diperlukan saat melakukan perpanjangan SIM digital:
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Sebagai catatan, aplikasi digital ini tidak bisa menerima layanan bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.***