Sempat Viral Tahun 2019, PN Depok Sidangkan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Nenek Arpah

- 29 Januari 2020, 16:06 WIB
ILUSTRASI persidangan.*
ILUSTRASI persidangan.* /Foto istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Depok baru saja menggelar sidang perdana kasus pidana penipuan dan penggelapan tanah yang merugikan Nenek Arpah pada Selasa, 28 Januari 2020.

Nenek Arpah (69) sempat viral pada awal tahun 2019 lalu karena kasus penipuan atas hak kepemilikan tanah yang dilakukan oleh terdakwa AKJ. Kekurangan Nenek Arpah sebagai seorang yang buta huruf dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.

Sidang perdana yang akhirnya digelar oleh Pengadilan Negeri Depok ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Iqbal bersama dengan dua hakim lainnya Nugraha dan Forci.

Baca Juga: Patung Belimbing yang Kian Terbengkalai Meski Menjadi Ikon Kebanggaan Depok  

Terdakwa AKJ terlihat duduk di meja hijau bersama dengan kuasa hukumnya, Bambang.

Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Syafrianto kepada terdakwa AKJ.

“Hari ini membaca surat dakwaan. Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif yakni, kesatu, pasal 378 KUHP, dan kedua, pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum, Arief Syafrianto yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Kejaksaan Negeri Depok @kejari_depok.

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Persikad Depok, Menjaga Sinar yang Kian Pudar 

Berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan, terdakwa AKJ diancam mendapatkan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 juta.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x