Azis menjelaskan, pelaku dalam menjalankan bisnisnya bekerja sama dengan beberapa rekanan, mulai dari penyedia jasa musik, catering, hingga pemandu acara.
Lea (30), salah seorang vendor pengeras suara mengaku jasanya belum dibayar Anwar hingga merugi Rp 6,2 juta.
"Saya sudah rekanan dengan WO Pandamanda sejak dua tahun lalu. Telat bayar jasa sudah jadi hal biasa. Biasanya dibayar pasca seminggu acara," ucapnya.
Laras (35), vendor lain, yang seharusnya memasok catering untuk korban pelapor, menuturkan alasan dibalik tak dikirimnya catering.
Baca Juga: Sudah Sebulan Longsor di Depok Belum Dibenahi, Dinas PUPR: Bukan Tanggung Jawab Pemkot
"Semua makanan sudah tersedia dan siap antar. Namun di hari H, WO tak bisa dihubungi entah ke mana," tuturnya.
Vendor lain yang juga merugi, kata Laras, ada sejumlah 10 vendor. Baik dari tata rias, dokumentasi, dekorasi, dan petugas kebersihan.
Atas perbuatan Anwar yang bikin merugi banyak orang, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***