PR DEPOK - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan mulai diberlakukan di sekolah di DKI Jakarta mulai Senin, 3 Januari 2022 besok.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, PTM terbatas di DKI Jakarta ini direncanakan berlangsung setiap hari dengan kapasitas 100 persen.
"Waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Nahdiana menyebutkan ketentuan pelaksanaan PTM terbatas ini merujuk SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam keterangannya, Nahdiana meminta orang tua yang masih belum memberikan izin anaknya untuk mengikuti PTM terbatas untuk memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
Hal tersebut diminta Nahdiana lantaran peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas ini agar tetap mendapat pembelajaran secara daring dan mendapat hak penilaian.