Baca Juga: Kirk Douglas Meninggal Dunia, Sempat Lolos dari Maut Tahun 1958
Dalam laporan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, D terkena bacok oleh pelaku lain, G dan F. Ia mengalami luka bacok di tangan.
Sementara itu, tersangka lain (AR) yang ikut menewaskan MNI mengayunkan senjatanya berupa pedang panjang ke tubuh korban. Melihat kondisi lawannya tak berdaya, AQ dan AR dan gerombolannya memutuskan kabur, setelah melihat kerumunan warga menghampiri lokasi tawuran.
Setelah masa pencarian beberapa hari, akhirnya pada Selasa 4 Februari 2020, polisi berhasil meringkus AQ, G, dan F. Sedangkan, AR kini masih buron
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku penyebab tawuran karena dendam dan adu gengsi antarsekolah.
"Mereka ini ingin tunjukkan jati diri. Merasa hebat karena bisa tawuran," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah, saat siaran pers pada Kamis, 6 Februari 2020 di Markas Polres Metro Depok.
Azis menjelaskan pelaku mengaku beroleh senjata tajam berupa celurit dari aktivitas jual-beli di media sosial. Semisal membeli celurit seharga Rp 60.000 dari Facebook.
Atas perbuatannya, kata Azis, pelaku disangkakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***