Berjuluk Kota Religius, Perbuatan Asusila Masih Marak di Depok

- 8 Februari 2020, 11:17 WIB
Satpol PP Depok menjaring dua pasangan yang diduga berbuat mesum di hotel melati di Kemirimuka, Beji Jumat, 8 Februari 2020
Satpol PP Depok menjaring dua pasangan yang diduga berbuat mesum di hotel melati di Kemirimuka, Beji Jumat, 8 Februari 2020 /Satpol PP Depok

PIKIRAN RAKYAT - Visi Depok sebagai kota religius dicoreng dengan maraknya kasus perbuatan asusila dan prostitusi yang terjadi di tempat penginapan.

Mulai dari yang berkelas, seperti apartemen di pusat kota di kawasan Margonda, hingga hotel melati di tengah perkampungan.

Seperti hotel yang berada di tengah perkampungan padat di Kampung Stangkle RT4/10 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, yang diduga jadi tempat mesum.

Baca Juga: Viral, Video Pelanggar Lalu Lintas Tantang Duel Polantas

Pada Jumat, 7 Februari 2020 sekira pukul 22.00 aparat gabungan dari Satpol PP Depok dan Polsek Beji menggerebek hotel itu, setelah mendapat laporan dari warga.

Hasilnya, ada beberapa pasangan yang tertangkap basah berada di dalam kamar.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pasangan yang diduga berbuat mesum, di kamar penginapan.

Baca Juga: Merasa Iba, Sejumlah WO Berikan Promo Khusus Hingga Gratiskan Jasa untuk Korban Pandamanda

“Telah diamankan dua pasangan lawan jenis dari amukan warga dalam kamar penginapan OR,” kata Kasatpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdiani.

Adapun dua pasangan yang diamankan di lokasi adalah perempuan berinisial KHR (20) dan pasangannya, MRF (18), serta perempuan berinisial RA (34) dengan pasangannya, YP (35).

Sebagai langkah menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kemudian mengamankan kedua pasangan tersebut.

Baca Juga: Lagi, Bocah SMP di Depok Kena Bacok, Tim Jaguar Sigap Kejar Pelaku

“Pasangan tersebut sudah kami amankan,” ucapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Tranmastibum Satpol PP Depok Agus Muhammad mengatakan, di lokasi pihaknya bersama Polsek Beji berhasil mengamankan dua pasang remaja yang ditemukan dalam kamar berbeda.

Begitu pun dengan pemilik hotel, yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Misinformasi: Berkumur dengan Air Garam Tidak Dapat Cegah Pneumonia Wuhan

Saat ini, hotel itu sedang dalam pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantaran diduga terindikasi melanggar izin pembangunan.

Seperti diberitakan oleh Depok.pikiran-rakyat.com sebelumnya, Satpol PP di awal tahun 2020 ini sudah melakukan tiga kali penggerebekan di tempat penginapan yang diduga jadi sarang perbuatan asusila, bahkan prostitusi.

Teranyar, razia Satpol PP berhasil menjaring 12 pasangan di luar nikah di salah satu apartemen di kawasan Margonda pada Jumat, 31 Januari 2020 malam.

Baca Juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Organ Reproduksi bagi Pria dan Wanita

"Dari 20 orang tersebut terdiri dari 12 pasangan di luar nikah yang kami dapati dalam kamar apartemen, lalu ditemukan juga tiga laki-laki dan empat perempuan di kamar terpisah, yang diduga sedang menunggu tamu, satu lagi laki-laki yang diduga bertugas sebagai penyedia jasa sewa kamar,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Februari 2020 lalu. ***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x