Polisi Tangkap Maling Motor di Depok yang Sudah Beraksi 6 Kali

- 10 Februari 2020, 15:14 WIB
Tersangka pencuri motor di tiga kecamatan berbeda diringkus polisi.*
Tersangka pencuri motor di tiga kecamatan berbeda diringkus polisi.* /DOK. POLRES METRO DEPOK

PIKIRAN RAKYAT - Pencuri motor di Depok yang sudah beraksi 6 kali di tiga kecamatan berbeda, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Aksi kejahatan pelaku, ARK (24), berakhir usai tertangkap basah menggondol motor di kawasan Sukamaju, Kecamatan Tapos pada Minggu, 9 Februari 2020.

Kasubbag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus, menuturkan pelaku berbekal kunci palsu atau leter T dalam melancarkan setiap aksinya.

Baca Juga: Wabah Virus Corona, Pembaruan Terbaru di Negara Tiongkok 

ALAT bukti kunci letter T.*
ALAT bukti kunci letter T.* DOK. POLRES METRO DEPOK

Dalam aksi terakhirnya, pelaku memanfaatkan suasana rumah sepi korban, SS (35). Hasrat mencuri pelaku memuncak setelah melihat motor korban yang diparkir di teras tanpa pengamanan.

Namun sial bagi pelaku. Tak sampai 6 meter setelah bawa kabur motor, SS menyadari motornya raib dan kemudian mengejar ARK.

Tak butuh waktu lama setelah korban melapor, jajaran unit Reskrim Polsek Sukmajaya tiba di lokasi kejadian dan pelaku langsung digelendang ke kantor polisi.

Baca Juga: Pelajar Cianjur Ukir Prestasi Usai Tempati Dua Posisi Terbaik dalam Kejuaraan Robot Internasional 

"Dari hasil BAP, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di antaranya wilayah Kecamatan Cimanggis depok 1 kali, kemudian di wilayah Bojong Gede pelaku pernah melakukan pencurian 4 kali. Dia mengaku, hasil curiannya dijual lagi," kata Firdaus.

MOTOR korban yang berhasil diamankan.*
MOTOR korban yang berhasil diamankan.* DOK. POLRES METRO DEPOK

Pelaku kini ditahan polisi dan diancam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.

Jumlah kasus pencurian di Depok masih jadi sorotan, terlebih kasus pencurian dengan pemberatan. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlahnya mencapai 70 kasus pada 2018 lalu.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x