Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 14 Februari 2020

- 14 Februari 2020, 06:58 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Kota Depok akan memberikan kemudahan para mengguna kendaraan bermotor dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM bagi melalui layanan SIM Keliling Online.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Jumat 14 Februari 2020 untuk wilayah Kota Depok akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Cimanggis Square, Jalan Raya Bogor KM 29.

Lokasi kedua, berada di Masjid Baiturahman, Jalan Raya Tole Iskandar, Sukmajaya Depok.

Baca Juga: Maskapai Garuda Indonesia Ambil Langkah Disinseksi Armada Guna Antisipasi COVID-19

Baca Juga: Dinkes Berikan Konfirmasi Bahwa WN Tiongkok Tak Terpapar Virus Corona Saat di Bali

Selain di Bus SIM Keliling, warga juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat dengan masa berlaku SIM yang akan habis dan hendak memperpanjang, dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga 12.00.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 dengan pemohon maksimal 200 orang.

Baca Juga: Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Valentine

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Depok yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan Minggu libur.

 

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.

jika berniat memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

  1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP
  2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
  3. Surat Keterangan sehat dari dokter
  4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
  5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah