"Kita hanya mengkhawatirkan kalau ada remaja yang kumpul-kumpul merayakan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama maupun sosial budaya. Bisa membahayakan keamanan mereka ataupun keamanan lingkungan sekitarnya,” tutur Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari.
Daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Nessi, lebih baik diantisipasi dari awal. Diturunkannya surat tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak di Depok.
Sementara, DISPORYATA memberikan surat edaran larangan merayakan hari Valentine kepada pengelola hotel, pengelola objek wisata, pengelola mall, dan pengelola sanggar seni.
Baca Juga: Beredar Kabar Chip e-KTP Bisa Lacak Keberadaan Orang Papua untuk Dibunuh
Hal tersebut dilakukan demi menjaga budaya bangsa dari campur tangan budaya luar karena perayaan yang dilakukan dapat berpotensi merusak norma agama, sosial, dan budaya.
DISPORYATA akan melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan untuk mengamankan kegiatan yang bersifat keramaian. Pihaknya ingin, hari valentine ini tidak menjadi momen yang menciptakan aktivitas mengganggu orang lain.***