Berawal dari Pengungkapan 3 Kasus Sabu, Polres Metro Depok Temukan Pohon Ganja di Salah Satu Rumah Pelaku

- 20 Februari 2020, 19:13 WIB
Tiga pelaku ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu diantaranya kedapatan menanam ganja di rumah
Tiga pelaku ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu diantaranya kedapatan menanam ganja di rumah /Rohman Wibowo/PR

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika berjenis sabu. Tiga pelaku yang diamankan bernama Aga Aldi Wibowo, Muchtar Saputra, dan Rohim alias Wellqi.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan pengungkapan kasus itu bermula dari pengembangan kasus satu ke kasus lain. Pengusutan kasus secara maraton dimulai dari penangkapan pelaku Aga Aldi Wibowo.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,34 gram. Dia ditangkap di kawasan Pancoran Mas Jumat, 14 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pesan Haru Seorang Ibu yang Mengunggah Video Anaknya Telah di Bully

Berbekal pada pola pengungkapan kasus sebelumnya, kemudian polisi berhasil meringkus pelaku kedua, Muchtar Saputra. Dia ditangkap di kawasan serupa tak lama berselang. Polisi mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,34 gram.

"Ketika proses pengembangan, ada seseorang yang memesan sabu pada para pelaku yang sudah ditangkap, hingga kami berhasil mengamankan pelaku lainnya atas nama Rohim di daerah Pamulang ya," kata Azis saat siaran pers di Polres Metro Depok Kamis, 20 Februari 2020.

Ditemukan Pohon Ganja

Baca Juga: Kasus Pertama di Timur Tengah, Dua Orang Tua di Iran Tewas Akibat Virus Corona

Saat Rohim ditangkap di kediamannya, polisi mendapati halaman yang dipenuhi tanaman hias. Sepintas tak ada yang mencurigakan, namun setelah diamati ternyata didapati dua pohon ganja yang tertanam dalam pot.

Azis mengatakan, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri sejak 2019 dan selama itu sudah berusaha menanam 20 kali, tapi selalu gagal. Baru lah tiga bulan belakangan, pohon mariyuana-nya berhasil tumbuh.

"Ini cukup unik ya, karena biasanya pohon ganja ditanam di luar Pulau Jawa," katanya.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Gagal Lolos Jalur Independen, Yurgen-Zaki Siap Dipinang Partai Politik

Dikatakannya, pelaku mengaku sudah mengisap ganja sejak 2010 dan memperoleh bibit mariyuana dari kawannya.

Ketika ditanya langsung, pelaku termotivasi untuk menanam ganja karena rasanya lebih nikmat saat memetik dari hasil tanam sendiri, "Enakan tingwe (linthing dewek -- melinting sendiri red). Seninya ada, nanam sendiri lebih puas," katanya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Rohim dan dua pelaku lainnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun lamanya.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x