"Ini cukup unik ya, karena biasanya pohon ganja ditanam di luar Pulau Jawa," katanya.
Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Gagal Lolos Jalur Independen, Yurgen-Zaki Siap Dipinang Partai Politik
Dikatakannya, pelaku mengaku sudah mengisap ganja sejak 2010 dan memperoleh bibit mariyuana dari kawannya.
Ketika ditanya langsung, pelaku termotivasi untuk menanam ganja karena rasanya lebih nikmat saat memetik dari hasil tanam sendiri, "Enakan tingwe (linthing dewek -- melinting sendiri red). Seninya ada, nanam sendiri lebih puas," katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Rohim dan dua pelaku lainnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun lamanya.***