Berawal dari Pengungkapan 3 Kasus Sabu, Polres Metro Depok Temukan Pohon Ganja di Salah Satu Rumah Pelaku

- 20 Februari 2020, 19:13 WIB
Tiga pelaku ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu diantaranya kedapatan menanam ganja di rumah
Tiga pelaku ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu diantaranya kedapatan menanam ganja di rumah /Rohman Wibowo/PR

"Ini cukup unik ya, karena biasanya pohon ganja ditanam di luar Pulau Jawa," katanya.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Gagal Lolos Jalur Independen, Yurgen-Zaki Siap Dipinang Partai Politik

Dikatakannya, pelaku mengaku sudah mengisap ganja sejak 2010 dan memperoleh bibit mariyuana dari kawannya.

Ketika ditanya langsung, pelaku termotivasi untuk menanam ganja karena rasanya lebih nikmat saat memetik dari hasil tanam sendiri, "Enakan tingwe (linthing dewek -- melinting sendiri red). Seninya ada, nanam sendiri lebih puas," katanya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Rohim dan dua pelaku lainnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun lamanya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x