Berantas Pungli di Depok, Lintas Sektor Jalin Sinergisitas

- 27 Februari 2020, 15:29 WIB
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN /

Hari yang juga menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok menuturkan, anggota Satgas Saber Pungli di Kota Depok terdiri dari perangkat daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta akademisi.

Baca Juga: Reporter Ini Tidak Sengaja Aktifkan Filter Wajah Facebook saat Siaran Langsung

Masing-masing memiliki tugas dalam pemberantasan pungli sesuai dengan kelompok kerja.

Penindakan terhadap pungli memang tidak bisa dilakukan langsung oleh masyarakat. Jika itu dilakukan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hari menjelaskan untuk pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik masyarakat baik di kelurahan, kecamatan, maupun pelayanan kependudukan lainnya.Sedangkan untuk kepolisian memiliki tugas pencegahan maupun penindakan.

Baca Juga: Kontroversi Vitalia Shesya Berlanjut, Kembali Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

“Tugas disesuaikan dengan tupoksi masing-masing instansi agar perannya dapat lebih maksimal dalam melakukan pencegahan tindak pungutan liar,” tandasnya.

Untuk masyarakat diimbau untuk lapor kepada pihak yang berwajib, jika menemukan kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x