Dirinya menyebutkan, hewan yang termasuk kategori HPR yaitu anjing, kucing, monyet dan musang. Untuk itu, hewan peliharaan jenis ini harus divaksin minimal satu kali dalam setahun guna mencegah terjangkit virus rabies.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Kamis, 27 Februari 2020
Virus rabies sendiri sampai saat ini belum ada obatnya, bahkan ada korban yang terkena gigitan anjing, harus mendapatkan penanganan khusus.
“Rabies sangat berbahaya dan belum ada obatnya, lebih dari 90 persen kasus rabies pada manusia ditularkan oleh anjing. Oleh karena itu anjing menjadi obyek utama kegiatan pemberantasan rabies,” jelas Diah.
Terakhir, Diah juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar memperhatikan jadwal vaksinasi hewannya. Vaksinasi bisa dilakukan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat.
Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Kamis 27 Februari 2020, Waspada Potensi Hujan Ringan yang Awet
“Apabila tidak sempat hadir di acara ini, bisa datang ke Puskeswan yang terletak di Kecamatan Sawangan. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00-12.00 wib,”ujarnya.
Masyarakat diimbau harus lebih peduli terhadap hewan, agar kita sebagai masyarakat yang ada dilingkungan pun merasa aman.***