ASN Bekerja dari Rumah Buntut Virus Corona, Pemkot Depok Pastikan Tambahan Penghasilan Pegawai Tak Dipotong

- 19 Maret 2020, 08:22 WIB
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.*
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memerintahkan bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk bekerja dari rumah menanggapi peningkatan kasus COVID-19.

Penyesuaian sistem kerja ini tertuang dalam surat edaran nomor: 800/ 141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemkot Depok.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyesuaian kerja bagi ASN berlaku sejak 19-31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kondisi terkini yang tertuang dalam poin pertama.

Pemkot Depok juga tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang bekerja di rumah.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 19 Maret 2020: Hujan Ringan Basahi Sejak Siang Hari 

Ketentuan ini tertuang dalam poin kelima yang ditandatangani Mohammad Idris pada Rabu, 18 Maret 2020.

"Pemerintah Daerah Kota Depok tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan CPNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya (Work From Home)," tulis Mohammad Idris di poin kelima dalam surat edaran yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 18 Maret 2020.

Dalam surat edaran itu, poin keempat, Mohammad Idris juga mewajibkan bagi seluruh ASN yang bekerja di rumah untuk tidak berkeluyuran.

Mereka juga diminta melaporkan kinerja kepada atasannya langsung. Para ASN ini juga harus bersedia bila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan.

Baca Juga: Depok Darurat Bencana COVID-19, Warga Diminta Tenang Hadapi Pandemi Virus Corona 

Namun, tidak semua ASN di lingkungan Pemkot Depok dapat bekerja dari rumah, bagi semua OPD yang sifatnya pelayanan tetap harus bekerja di kantor.

Hanya pada poin ketiga ditekankan bahwa jam kerja bagi ASN yang bekerja di kantor disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui Surat Perintah.

Dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Idris mengatakan dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 800/ 141-Huk/BKPSDM, maka aturan jam kerja yang sempat diberlakukan setengah hari dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443/ 133-Huk/Dinkes tentang Siagga Intensif Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) tidak berlaku.

Baca Juga: Salah Satu Pasien Positif Covid-19 di Malang Meninggal Dunia 

Sebelumnya, berlaku per Selasa, 17 Maret 2020 seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Depok bekerja setengah hari dari 7.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan semua tanggung jawab pekerjaan dilimpahkan terhadap kesadaran masing-masing ASN.

"Kerjanya di kantor dan sisanya di rumah. Di bawah ke rumah. (Tanggungjawab pekerjaan red.) itu tinggal penanggung jawaban masing-masing saja. Nanti Kepala Dinas yang monitor," kata Hardiono.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x