Depok Darurat Bencana COVID-19, Warga Diminta Tenang Hadapi Pandemi Virus Corona

- 19 Maret 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi Virus Corona
Ilustrasi Virus Corona /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok menetapkan diri sebagai daerah darurat bencana COVID-19 terhitung sejak Rabu 18 Maret 2020.

Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Walikota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Dalam kondisi seperti ini warga diharapkan tetap tenang dan memperhatikan arahan-arahan pemerintah.

Pemerintah Kota Depok berjanji akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi dalam menanggulangi kasus COVID-19.

Baca Juga: UI Bagikan 420 Liter Hand Sanitizer Gratis di Tengah Kelangkaan di Masyarakat 

Hingga Selasa 17 Maret 2020, Kota Depok mengonfirmasi empat kasus positif COVID-19, 87 orang dalam pemantauan, dan 16 pasien dalam pengawasan.

Meski begitu berdasarkan data terakhir di ccc-19.depok.go.id belum ada kasus suspect corona yang meninggal dunia.

Wakil ketua II merangkap juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dadang Wihana mengatakan parameter yang digunakan untuk penetapan darurat bencana ini adalah adanya kasus yang terus bertambah secara nasional.

Apalagi hingga Rabu 18 Maret 2020, Indonesia telah mengonfirmasi sebanyak 227 kasus positif COVID-19.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x