PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar tempat hiburan mulai dari bioskop hingga tempat fitness di kotanya agar ditutup menanggapi masa darurat bencana COVID-19 yang ditetapkan hingga 29 Mei 2020.
Imbauan tersebut tertuang dalam poin pertama Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 Kota Depok Nomor: 802/05/GT/2020.
Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 pada Sabtu, 21 Maret 2020.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di informasikan lebih lanjut.
"Seluruh Pemilik/Pengelola Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Karaoke, Spa, Panti Pijat, Tempat Billiard, Bioskop, Tempat Sarana Kebugaran (Fitness Centre), Warung Internet (Game Station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut," jelas keterangan surat edaran yang diterima Pikiranrakyat-depok.com Sabtu, 21 Maret 2020.
Dalam keterangan dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 juga mengimbau agar warga menunda perayaan resepsi pernikahan.
"Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan yang akan dilangsungkan," terang poin kedua.
Wakil Ketua I merangkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengklaim sampai saat ini timnya terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis SARS-CoV-2.