"Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar. Seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," kata Mohammad Idris dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol.
Baca Juga: Pengusaha Indonesia Berhasil Kembangkan Alat Tes Corona Dibanderol Seharga Rp 160.000
Dirinya menegaskan, surat edaran ini berlaku hingga 21 April 2020 mendatang atau sampai ditetapkan hingga ada evaluasi.
Lebih lanjut, Mohammad Idris mengatakan keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Termasuk, melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok.
"Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Bahagia Pasien Ke-11 Jawa Barat yang Telah Sembuh dari Virus Corona
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, hingga Kamis 2 April 2020 jumlah warga yang dikonfirmasi positif terserang virus corona di Kota Depok sebanyak 50 orang, sepuluh di antaranya sembuh dan 5 orang meninggal dunia.***