Kodir, Terdakwa Pidana Penipuan Sertifikat Tanah Milik Nenek Arpah Hanya Divonis 8 Bulan

- 9 April 2020, 09:49 WIB
ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

Dari transaksi itu, Arpah masih memiliki sisa tanah seluas 103 meter.

Kodir yang tahu Arpah adalah seorang buta huruf, kemudian bersiasat untuk mengambil alih tanah sisa tersebut. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x