Duha pada pukul 06.18 WIB
Zuhur pada pukul 11.54 WIB
Asar pada pukul 15.14 WIB
Magrib pada pukul 17.50 WIB
Isya pada pukul 19.00 WIB
Bulan puasa Ramadhan 1441 H (Hijriah) berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya.
Bertepatan dengan merebaknya pandemi Virus Corona, tentunya terdapat beberapa kebijakan baru dari pemerintah guna menekan angka penyebarannya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Dirumahkan, 500 TKA Tiongkok Masuk Sulawesi Tenggara
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibdah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona.
Kemudian, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa umat Islam Indonesia tetap diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.