Pemasok Sabu bagi Dua Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati, Diduga Kaki Tangan Bandar Besar

- 2 Mei 2020, 17:01 WIB
ILUSTRASI narkoba.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI narkoba.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut hukuman mati bagi Mahmuji, seorang pemasok sabu di Kota Depok.

Sebelumnya telah ada dua oknum polisi yang sudah dituntut mati terlebih dahulu dalam sidang online pada Kamis, 30 April 2020.

Kasie Intel Kejari Kota Depok, Herlangga menyampaikan Mahmuji dan dua terdakwa lainnya masih berkaitan dengan perkara narkotika sabu 38 kg atas mama terdakwa Hartono dan Faisal yang keduanya merupakan oknum polisi aktif.

Berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa Mahmuji sudah sering melakukan aksinya berulang kali dalam arti sebagai seorang bandar.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Berkat COVID-19, Pendidikan Tak Hanya Dilakukan di Sekolah 

Mahmuji diketahui sudah melancarkan aksinya dengan mengedarkan narkotika jenis sabu di seluruh Indonesia melalui Sumatra.

Dalam sidang tersebut, Mahmuji kemudian dituntut hukuman pidana mati lantaran banyak unsur-unsur yang memberatkan.

Akibat perbuatannya, Mahmuji tidak mengindahkan anjuran pemerintah mengenai pembatasan narkotika. Perbuatannya juga dinilai meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

Demikian disampaikan Herlangga kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x