Pemasok Sabu bagi Dua Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati, Diduga Kaki Tangan Bandar Besar

- 2 Mei 2020, 17:01 WIB
ILUSTRASI narkoba.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI narkoba.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: Dikenal Bershaabat, Donald Trump Pilih Tutup Mulut Soal Berita Kim Jong Un Kembali Muncul 

"Hal-hal yang meringankan maka tidak ada yang meringankan," kata Herlangga.

Herlangga menuturkan selain Mahmuji, terdakwa lainnya adalah Yudi Aprianto yang dituntut 20 tahun penjara dan Muslim Safari dituntut 18 tahun penjara.

Ada lagi terdakwa atas nama alfian, kasusnya sudah di P21 namun belum diserahkan terhadap penyidik lantaran masih menjalani persidangan di Batam.

"Karena lokus terdakwa Alfian terdapat berbagai TKP sehingga proses pemberkasan kasus ini sudah melakukan sidang di Batam," kata dia.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, dua oknum anggota Polri, bernama Hartono dan Faisal dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.

Baca Juga: Peringati Hari Pendidikan Nasional, Kemdikbud Gelar Upacara Bendera Virtual 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan itu dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah