Jual Sabu 100 Kg, Bukti Kuat Jaksa di Depok Tuntut Mati Mahmuji Kaki Tangan Bandar Narkoba

- 2 Mei 2020, 20:43 WIB
ILUSTRASI pelaku kejahatan.*
ILUSTRASI pelaku kejahatan.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu bukti kuat bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut Mahmuji dengan hukuman mati, seorang kaki tangan bandar besar narkoba di Indonesia,  adalah adanya transaksi yang mencapai 100 kg sabu.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga menuturkan bahwa Mahmuji adalah pemasok sabu seberat 38 kg bagi dua oknum anggota polisi aktif yang saat ini juga telah dituntut hukuman mati yaitu Hartono dan Faisal.

Dalam sidang perkara terpisah, Mahmuji diketahui mengantongi sabu seberat lebih kurang 91 kilogram sehingga total keseluruhan mencapai 100 kg dengan yang dijual ke dua oknum polisi itu.

Transaksi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di Batam dan dibawa ke Jakarta oleh kedua oknum polisi.

Baca Juga: Sinopsis Commando, Kisah Arnold Schwarzenegger ketika Jadi Tentara AS Tayang Malam in 

Mahmuji diketahui merupakan warga Aceh dan jaringan pengedarannya sudah tingkat nasional. Jaksa kemudian menyita barang bukti berupa ATM Mandiri dan BCA, Ponsel, serta KTP pelaku.

Demikian disampaikan Herlangga kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Mei 2020.

"Dia bukan bos tapi kaki tangan dari bandar besar. Bandar besar sampai sekarang belum ketangkap," kata Herlangga.

Dikatakan Herlangga, Mahmuji sudah sering melancarkan aksinya berulang kali ke seluruh Indonesia melalui Sumatra.

Baca Juga: KABAR BAIK, UI Klaim Siap Produksi 1.000 Ventilator dalam Sebulan 

Oleh karena itu , akibat perbuatannya, Mahmuji dinilai tidak mengindahkan anjuran pemerintah mengenai pembatasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan merusak generasi muda.

"Tuntutan mati dari sisi barang bukti kalau diketahui jaringan besar ya memang selama kriteria sudah terpenuhi maka jaksa tidak akan ragu (menuntut mati)," kata Herlangga.

Herlangga menuturkan, selain Mahmuji, terdakwa lainnya adalah Yudi Aprianto yang dituntut 20 tahun penjara dan Muslim Safari dituntut 18 tahun penjara.

Selain itu, ada lagi terdakwa atas nama alfian, kasusnya sudah di P21 namun belum diserahkan terhadap penyidik lantaran masih menjalani persidangan di Batam.

Baca Juga: Kesulitan Ekonomi, Buruh Cuci Terpaksa Bohongi 8 Anaknya yang Kelaparan dengan Masak Batu 

"Karena lokus terdakwa Alfian terdapat berbagai TKP sehingga proses pemberkasan kasus ini sudah melakukan sidang di Batam," kata dia.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, dua oknum anggota Polri, bernama Hartono dan Faisal dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan itu dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Baca Juga: Nol Kasus Hingga Sukses Gelar Pemilu, Potret Keberhasilan Korea Selatan Redam Corona 

Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan dalam penyampaian tuntutannya kepada majelis hakim.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x