Jadwal, Lokasi, dan Link Pendaftaran Vaksinasi Dosis 1, 2, dan Booster Kota Depok

- 17 Februari 2022, 21:55 WIB
Poster vaksinasi booster Kota Depok.
Poster vaksinasi booster Kota Depok. /Pemkot Depok

Vaksinasi booster adalah proses pemberian vaksin Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap.

Pemberian vaksin booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan imunitas terhadap Covid-19.

Baca Juga: Buntut Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pangeran Andrew Didesak untuk Tidak Tampil di Publik Lagi

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster).

SE tersebut ditandatangani pada 12 Januari 2022 oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam SE tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan disebutkan pelaksanaan vaksinasi booster bagi warga Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Rp372 Triliun Dana JHT Mayoritas Disimpan di SUN, Rizal Ramli: Walah, Ternyata Ditanam di Surat Utang Negara!

Sementara itu, sasaran masyarakat umum atau non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Dilansir dari situs kemkes.go.id, Kamis 13 Januari 2022, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah