Lembaga Riset Kritisi PSBB di Depok Lemah, Berikut Tiga Catatan Penting untuk Wali Kota

- 5 Mei 2020, 22:30 WIB
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.*
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga riset kebijakan publik, Urban Policy menilai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok masih lemah.

Penilaian ini berangkat dari hasil kajian mereka yang menunjukkan bahwa ada sekira lebih sembilan orang setiap harinya di Kota Depok yang masih terjangkit virus corona.

Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah menyebutkan penelitiannya membandingkan angka riil pergerakan kasus positif Kota Depok dengan tiga skema skenario kebijakan meliputi penanganan lemah, moderat, dan ketat.

Hasilnya bahwa kebijakan penanganan COVID-19 di Kota Depok masuk kategori kebijakan moderat yang cenderung lemah.

Baca Juga: Dokter di Prancis Klaim Pasien Pertama Virus Corona di Negaranya Ada Sejak Desember 2019 

Adanya tren penambahan kasus positif di enam hari pertama pada PSBB tahap pertama dan kedua di kota Depok dengan rata-rata penularan berjumlah 9,67 orang terjangkit corona selama PSBB tahap pertama menjadi salah satu indikatornya.

Sedangkan di fase awal PSBB Kota Depok pada tahap kedua, tercatat rata-rata 9,16 orang terinfeksi corona setiap harinya.

Belum lagi data yang menunjukkan adanya fase puncak penularan di masing-masing pelaksanaan PSBB baik tahap pertama atau kedua.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 5 Mei 2020: 2 Orang Meninggal, 3 Sembuh, dan Tambahan 5 Positif 

Pada hari kedelapan PSBB tahap pertama penambahan kasus positif mencapai 24 orang dalam sehari, sementara fase puncak di PSBB tahap kedua terjadi di hari kedua dengan penambahan 23 kasus pasien positif.

Demikian disampaikan Nurfahmi Islami Kaffah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 5 Mei 2020.

"Kebijakan PSBB di Kota Depok ini memerlukan serangkaian perbaikan serius agar aktivitas mobilitas penduduk dapat ditekan dan penularan virus COVID-19 juga dapat diminimalisasi," kata Nurfahmi.

 

Baca Juga: Jadi Korban Begal Siang Bolong, Uang Rp 2,8 Juta Bertebaran di Jalan bak di Film Laga 

3 catatan perlu dicermati Wali Kota, Mohammad Idris

Nurfahmi kemudian menekankan agar Wali Kota, Mohammad Idris dengan segera memperbaiki kebijakan PSBB di kotanya.

Pertama, menyangkut sanski hukuman bagi pelanggar ketentuan PSBB yang memang tidak ditemukan klausul sanksi hukum yang jelas perihal pelanggaran PSBB dalam aturan itu. Meski hal ini baru saja dikeluarkan oleh Wali Kota dengan peraturan terbarunya nomor 32 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi selama penyesuaian dengan PSBB Jawa Barat yang dimulai besok.

Kedua, cek poin di Kota Depok masih sangat terbatas. Belum lagi ditambah beberapa cek poin tidak beroperasi secara efektif sehingga pengawasan cenderung melonggar yang berdampak terhadap masih masifnya mobilitas warga.

Ketiga, kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih sangat rendah sehingga perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Angka Kematian Jadi Bahan Taruhan, Mafia-mafia di Italia Raup Untung Besar 

Lebih lanjut, Nurfahmi berpandangan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan.

"Masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujarnya.

"Kami merekomendasikan pemberlakuan sanksi berupa denda bagi entitas korporasi yang melanggar PSBB dan sanksi berupa kerja sosial bagi masyarakat umum agar mendongkrak kesadaran warga” kata dia.

Kendati demikian, Urban Policy kata dia tidak merekomendasikan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Depok.

“Paradigma pemberian sanksi hukum berupa denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," tuturnya.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 5 Mei 2020: 2 Orang Meninggal, 3 Sembuh, dan Tambahan 5 Positif 

"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dan lapisan masyarakat, selain itu pemberlakuan sanksi juga perlu diintegrasikan dengan upaya sosialisasi dan pendekatan yang masif kepada masyarakat secara maksimal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mohammad Idris berdalih pemberian sanksi harus menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar penegakannya dapat seperti di ibu kota DKI Jakarta.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah