Tindak Tegas Pekerja Tanpa Surat Tugas, Pemkot Depok: Hari Ini Urus, Selasa Sudah Efektif

- 11 Mei 2020, 11:24 WIB
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.*
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Seluruh karyawan yang berdomisili di Kota Depok yang masih bekerja di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), diwajibkan untuk mengantongi surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Kebijakan ini telah dilakukan petugas gabungan di Depok yang mulai melakukan pengecekkan di sejumlah titik, salah satunya di Stasiun Kota Depok.

Pekerja yang tidak bisa menunjukkan surat tugasnya diminta untuk kembali ke rumah dan dapat segera mengurus surat tugas tersebut mulai dari hari ini Senin 11 Mei 2020.

Pasalnya terhitung Selasa 12 Mei 2020, seluruh pekerja di sektor usaha yang dikecualikan PSBB telah dilarang melanjutkan perjalanan ke kantor masing-masing bila tidak dapat menunjukkan surat tugas kepada petugas di cek poin.

Baca Juga: Yuk Berlibur #Dirumahaja, 3 Museum di Jakarta Ini Bisa Dikunjungi Secara Virtual Tour 

Ketentuan ini sudah disampaikan Pemerintah Kota Depok melalui surat edaran wali kota yang dikeluarkan sejak Minggu 3 Mei 2020.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sekaligus Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Wihana kepada Pikiranrakyat-depok.com dalam pernyataan tertulisnya Minggu 10 Mei 2020.

"Sudah disiapkan untuk lakukan pemeriksaan, besok (hari ini) persiapan," kata Dadang Wihana.

"Selasa akan kita lakukan pengecekkan, dimohon kepada para pekerja atau pegawai yang menggunakan commuter line agar besok Senin mengurus surat tugas di kantornya masing-masing," katanya.

Baca Juga: Soal Dentuman Misterius di Jawa Tengah, BMKG: Bukan dari Gempa 

Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau agar perusahaan yang masih dibolehkan beroperasi selama PSBB agar memberikan surat tugas bagi karyawannya.

Imbauan tersebut dikeluarkan Mohammad Idris dalam surat bernomor: 443/224-Huk/GT tentang penggunaan surat tugas bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB.

Surat ini juga mengacu terhadap surat keputusan wali kota tentang perpanjangan PSBB yang diberlakukan hingga 12 Mei 2020.

"Memberikan surat tugas bagi pegawainya yang, masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," tulis Mohammad Idris.

Baca Juga: Injak Alquran Sebab Takut Dituduh Pencuri, Tersangka dan Penyebar Video Diamankan Polres Tasikmalaya 

Klausul kedua dalam surat edaran tersebut, Idris juga melarang karyawan perusahaan yang tidak mengantongi surat tugas agar tidak melintasi Depok.

Bahkan pihak aparat gabungan terdiri dari kepolisian dan TNI yang bersiaga di tempat-tempat cek poin wajib melarang karyawan tersebut untuk melanjutkan perjalanannya dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," tulis Idris.

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah